-Blog kantoiIDENTITI jadi hashtag viral #@JomgelakFM-

Isnin, 11 Julai 2011

Fatwa dan Hukum: Haram Menikahi Gadis Satu Kampung

PEMBACA
Majlis Ulama Indonesa ( MUI ) Jakarta mengeluarkan fatwa baru. Setelah diadakan rapat dan diskusi diantara para pemimpin MUI dan dewan pakarnya, memberikan fatwa pada tanggal 3 oktober tahun 2003:

"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SEKAMPUNG" Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah gegabah mengambil keputusan tersebut. Untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut, maka wartawan republika mewancari sekretaris umum MUI Prof. Dr. Din syamsudin

Inilah isi wawancara tersebut:

Wartawan: Pak syamsudin, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis sekampung?

Prof. Dr. Din Syamsudin: Bagaimana enggak haram, menikahi empat orang gadis aja berat…. Lima aja udah haram, apalagi satu kampung, kan itu banyak jumlahnya.....

* Bila baca artikel gurauan ni saya teringat gurauan Rasulullah SAW dengan seorang perempuan tua yang menangis apabila Rasulullah secara bergurau mengatakan perempuan tua tidak masuk syurga. Namun akhirnya perempuan tua tersebut gembira apabila Rasulullah SAW menjelaskan di dalam syurga penghuninya semuanya muda termasuk perempuan dan lelaki yang meninggal dunia dalam keadaan tua… .wajah mereka di’muda’kan kembali. Hati-hati….. gurauan itu mampu membuatkan seseorang tersenyum…. Tapi jangan sampai salah gurauan…. Mungkin boleh putus silaturrahim. Nau’dzubillah… Wallahu ‘alam.



sinacmusic

0 Mesej diterima:

Catat Ulasan

TERIMA KASIH AWAK

KANTOI IDENTITI. Dikuasakan oleh Blogger.